Polsek Padang Hulu Tebing Tinggi Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH, MH didampingi personil mengapit pelaku curat yang berhasil diringkus.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, meringkus MS alias Bowo (24), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Mulkan Azhima AW, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (11/10/2022) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curat yang merupakan warga Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku MS alias Bowo, yang melakukan aksi pencurian di kediaman korban pada Kamis (29/9/2022) siang sekira pukul 11.20 WIB lalu ini ditangkap di rumahnya pada Senin (10/10/2022) sore. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti satu unit handphone android merk Samsung J7 Prime warna hitam milik korban”, terang Kasi Humas.

Diungkapkan AKP Agus Arianto, sebelumnya pada Rabu (28/9/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB, korban pergi ke Kota Medan dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.

Namun ketika korban kembali esok harinya, tepatnya Kamis (29/9/2022) siang sekira pukul 11.20 WIB, korban menemukan jika pintu kamarnya sudah dalam keadaan terbuka, sementara barang barang-barang miliknya telah berserakan.

Korban kemudian melakukan pengecekan, dan ternyata satu unit Tablet Samsung Galaxy Tab A warna grey dan satu unit handphone Samsung J7 Prime warna hitam, yang sebelumnya disimpan korban di bawah tempat tidurnya sudah hilang. Korban akhirnya melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Padang Hulu.

“Berbekal laporan korban, personil unit Reskrim Polsek Padang Hulu dipimpin langsung Kapolsek AKP Bringin Jaya lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KUHPidana”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777