Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Penipuan di Bengkulu

MSB, pelaku penipuan dan penggelapan yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Hilir.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, MSB (50) warga Gang Melati IV Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.


Kapolsek Padang Hilir AKP Salem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (15/6/2022) membenarkan penangkapan terhadap MSB, yang dilakukan pada Minggu (12/6/2022) pagi sekira pukul 09.00 WIB, di kediaman pelaku di Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Dijelaskan AKP Agus Arianto, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal pada Senin (12/10/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu korban Teuku Jecky Diansyah Ulba (47) warga Jalan Sutoyo Lingkungan I Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumut, ditelepon oleh pelaku Muhammad Sahrin Batubara dan menawarkan buah pinang kepada korban.

“Saat itu melalui sambungan Whatsapp pelaku melakukan vidio call dan memperlihatkan buah pinang kepada korban. Pelaku lalu meminta korban mengirimkan uang agar buah pinang tersebut dikirim oleh pelaku. Setelah disepakati, korban lalu mengirimkan uang sebesar Rp.60 juta ke rekening pelaku. Namun setelah uang ditransfer, buah pinang yang sudah dijanjikan tak juga dikirim oleh pelaku”, ungkap Kasi Humas.

Pada tanggal 12 Mei 2022, korban kembali mencoba menghubungi pelaku, namun pelaku tidak dapat dihubungi kembali. Sadar jika dirinya telah ditipu, korban selanjutnya melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Padang Hilir dengan barang bukti 1 lembar bukti transfer uang sebesar Rp 60 juta ke nomor rekening atas nama MSB.

“Pelaku akhirnya ditangkap team unit Reskrim Polsek Padang Hilir di Kota Bengkulu. Kepada petugas pelaku membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang Rp 60 dari korban. Pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 372 yo 378 KUHP Pidana”, tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)