Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

RD pelaku pengelapan sepeda motor yang berhasil diringkus Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Jumat (5/8/2022) sore sekitar pukul 14.00 WIB.


Kini pelaku berinisial RD (34) warga Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang membawa kabur sepeda motor Honda Vario BK 3508 OC warna Biru, milik Erni Yusnita (45) warga Jalan Prof Muhammad Yamin, Lingkungan II, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi telah ditahan di Mapolsek Padang Hilir.

Kapolsek Padang Hilir AKP Salem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (6/8/2022) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap RD di Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, yang merupakan pelaku pengelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana.

“Peristiwa berawal pada Selasa 19 April 2022 pagi sekira pukul 07.00 WIB lalu. Ketika itu pelaku mendatangi kediaman korban di Jalan Muhammad Yamin Tebing Tinggi dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil baju ke Paya Kapar Tebing Tinggi. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tak juga kunjung mengembalikan sepeda motor korban”, ungkap AKP Agus Arianto.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp.8 juta, hingga akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi dengan laporan polisi nomor LP / 09 / IV / 2022 / TT. Hilir Tanggal 20 April 2022.

“Personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi akhirnya melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku”, tegas Kasi Humas. (RP)