Pelaku pencurian MSS alias Soli yang kini telah ditahan di Mapolsek Padang Hilir Tebing Tinggi
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap MSS alias Soli (37) warga Jalan Soekarno Hatta Gang Tembaga, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, akibat terlibat dalam tindak pidana pencurian.
“Penangkapan terhadap pelaku pencurian ini dilakukan pada Senin (1/8/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB di Jalinsum Tebing Tinggi-Kisaran, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi”, ungkap Kapolsek Padang Hilir AKP Salem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (2/8/2022).
Diungkapkan Agus Arianto, terungkapnya peristiwa pencurian ini berawal ketika Jum’at (29/7/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB lalu, korban Muhammad Syafii alias Wak Alus (54) baru tiba dan masuk ke rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III Kelurahan Tambangan Tebing Tinggi. Saat korban berada di dapur rumahnya, korban terkejut melihat jika 2 dari 3 buah tabung gas 3 Kg yang sebelumnya berada di dapur rumahnya sudah tidak ada.
Korban kemudian mencari kedua tabung gas tersebut disekitar rumahnya namun tak juga ditemukan. Curiga jika tabung gas miliknya telah diambil pencuri, korban saat itu juga mengecek kedalam rumah dan memeriksa kantong celana miliknya dan mendapati jika uang kontan sebanyak Rp.1,5 juta yang disimpan di saku celananya tersebut juga telah raib.
Korban lalu mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya dan melihat jika seorang laki-laki yang tidak dikenal telah melakukan pencurian dirumahnya. Atas adanya kejadian pencurian tersebut korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Hilir.
“Atas adanya laporan korban, Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Kanit Ipda Supriyadi bersama anggota Aipda Bastian Sinaga dan Aipda M Manurung serta Brigadir Amir Hamzah lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku MSS alias Soli”, terang AKP Agus Arianto.
Dan akibat perbuatannya, pelaku MSS alias Soli ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan di jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana. (RP)