Sumut Liputan4.Com – Polsek Medan Timur melaksanakan Restorative Justice terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Suhendri alias Doyok (37).
Sedangkan korbannya adalah Lie Gweak Lie (56). Keduanya warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur.
“Restorative justice itu kita terapkan karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora, Jumat (5/8/22).
Kata dia, dasar dilakukan mediasi itu karena terlapor telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mediasi itu digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur pada Kamis (4/8/2022) malam, dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personel.
Restoratif justice itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya.
“Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/8/2022), pelaku diduga melakukan pungli terhadap korban di Jalan Jemadi Lorong 1 No 30, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
Perbuatan pelaku terekam dan kamera dan viral di media media sosial. Petugas Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Terduga pelaku pungli dan korban sepakat berdamai di Mapolsek Medan Timur, pada Jumat malam (5/8/22).(Abdi)
Berita dengan Judul: Polsek Medan Timur Laksanakan Restorative Justice Kasus Pungli pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno