LIPUTAN4.Com-Medan. Dr H Henry Yosodiningrat SH MH mengaku sangat kecewa tidak hadirnya pihak Polsek Medan Timur dalam sidang pra peradilan (prapid) atas penangkapan kliennya, Anwar Tanuhadi (59), warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF No 27 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang seperti ‘dikondisikan’. Pasalnya, pengacara kondang ini menilai ada unsur kesengajaan tidak hadir untuk mengulur waktu dengan maksud menggugurkan perkara prapid ini.
Jadi klien saya ini diculik, dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur, setibanya di Polsek Medan Timur ia diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp2,5 milir tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya lalu disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 Miliar. Setelah cek dikeluarkan, klien saya dilepas dikasih berita acara pelepasan dan di situ ditulis bahwa tidak cukup bukti. Itu sudah difoto klien saya. Terus ditarik lagi sama mereka surat pelepasan itu dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan. Jadi ini kan jahat,” kecam Henry lagi.
Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut dan kini sedang diproses. Namun aneh, pada 9 Maret 2021 Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.
Tapi pada pagi, 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur,” beber Henry yang menjelaskan kalau perkara kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.
Oleh sebab itu, Henry meminta kepada hakim agar melakukan panggilan sekaligus peringatan kepada Polsek Medan Timur agar datang pada sidang prapid yang ditunda hingga Selasa (23/3/2021) mendatang ini.
Hakim tunggal yang menyidangkan prapid ini, Hendra Sutardodo pun sepakat. Ia meminta kepada panitera untuk melayangkan surat sekaligus peringatan ke pihak Polsek Medan Timur.
“Jadi sidang kita tunda sampai Selasa pekan depan, apabila (Polsek Medan Timur) tidak hadir maka sidang prapid akan kita lanjutkan ke pokok perkara,” kata hakim Hendra Sutardodo.
Berita dengan Judul: Polsek Medan Timur Dituding Tak Hargai Lembaga Peradilan,Tak Hadir Di Sidang Prapid Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Islino Murianto