Sumut Liputan4.Com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang laki – laki yang merupakan salah satu anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil, yang kerap menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan ini.Pelaku beraksi bersama tiga orang pelaku lainnya dan kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kepada awak media, Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan,SIK MH, yang terlihat juga turut didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Asrol Efendi Rambe SH menyebutkan, bahwa tersangka yang diamankan pihaknya tersebut berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati,Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan inisial tiga pelaku yang masih diburu (DPO)tersebut adalah, AK, S dan Black.
“Sambung Rikki, pihaknya berhasil menangkap tersangka FN ditempat persembunyiannya, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya pada 16 Januari 2022 dinihari lalu,” jelas Kapolsek Medan Kota, Jumat ( 21/ 1/ 2022).
Lebih lanjut terang Rikki, bahwa tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh.
“Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran milik Pemko Medan,” terangnya.
Awalnya, sambung Rikki, pihaknya menerima laporan dari korban, tentang pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran milik Pemko Medan, jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.
Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana. “Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi,” tegasnya.
Saat di introgasi singkat FN, mengungkapkan, tersangka bersama komplotan juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
Adapun lokasinya Sebagai berikut, Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.
Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, dijalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.
Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021 dengan kerugian 1 ban Avanza.
“Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dumtruk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 1 buah rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi. Atas perbuatanya tersangka tersebut, kita akan ancam telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. ” pungkas Kapolsek Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK MH. (Abdi Sumarno).
Berita dengan Judul: Polsek Medan Kota Tangkap Seorang Residivis Sindikat Spesial Pencurian Ban Serap Mobil pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno