Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar Laksanakan Ops Yustisi Dan Penyemprotan Desinfektan
Sumut Liputan4.Com Memutus mata rantai penyebaran Virus Covid -19 Polsek Medan Area Polrestabes Medan beserta 3 Pilar dan Instansi terkait, Laksanakan Penyemprotan Disinfektan, serta pemberian masker dan Rajia Ops Yustisi/ PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro, penghimbauan Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Melaksanakan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/3/ INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19. Serta Surat Perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/889/III/OPS .2/2021 tanggal 22 Maret 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi PPKM antisipasi Penyebaran Covid-19, Minggu (28/3/2021) Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB.
Lokasi sasaran kegiatan dilaksanakan di Komplek Asia Mega Mas, Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan Kedai Kopi sepanjang jalan Asia Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Area.
Serta Masyarakat Pedagang dan Pembeli yang beraktivitas di Pasar Sukaramai Jalan Ar. Hakim, Kelurahan Sukaramai 2 dan Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.
Pelaksana Kegiatan, Kapolsek Medan Area diwakili Pawas Panit 2 Intelkam / Iptu Sabar Nababan, Personil Polsek Medan Area yang sudah disprinkan (5 orang), Personil Sat Brimob Polda Sumut (13 orang), Personil Kodim 0201/BS Medan ( 2 orang), Personil Sat Sabhara Poltestabes Medan (3 orang) dan Satpol PP Pemko Medan (2 orang), Tiga Pilar Kecamatan Medan Area (5 orang) serta Dinas Pariwisata Pemko Medan (1 orang).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH melalui Pawas Panit 2 Intelkam Iptu Sabar Nababan menjelaskan, adapun Bentuk Kegiatan ini sebagai berikut, Pukul 10.00 Wib, Apel kesiapan Di Mako Polsek Medan Area, selanjutnya Pukul 10.15 Wib, melaksanakan penyemprotan Disinfektan, pemberian masker dan himbauan/ Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro, Protokol kesehatan antisipasi Penyebaran Covid 19, kepada warga Masyarakat dan pedagang yang berada di Komplek Asia Mega Mas jalan Asia dan pasar Sukaramai jalan Ar. Hakim Kecamatan Medan Area, serta wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan dan Mencuci Tangan serta mengurangi Aktivitas dan Mobilitas kegiatan keluar rumah jika tidak penting.
Pada giat tersebut Tim OPS Yustisi Melakukan teguran dan Penindakkan bagi masyarakat yang melanggar Prokes Covid 19, tidak memakai masker, menjaga jarak saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker setelah di beri himbauan dan sosialisasi, Petugas Membagikan Masker.
Hasil giat Ops Yustisi PPKM, berbasis Mikro Masih ditemukannya Masyarakat dan Pendatang yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun.
Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun hasil tindakan jumlah total yang di tindak : 30 orang.Tidak memakai Masker : 20, Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : 10 orang.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar, bersifat Teguran dan Himbauan, kegiatan berahir pukul 12.00 WIB, dalam situasi Aman dan Kondusif.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar Laksanakan OPS Yustisi Dan Penyemprotan Desinfektan pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM – Berani Mengungkap Fakta oleh Reporter : Abdi Sumarno