Labuhanbatu.Infakta.com – Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung SH bersama Tim Opsnal serta Satpam PT. Smart Padang Halaban, tangkap 3 orang pelaku pencurian 2 ekor ternak sapi diPerkebunan PT. Smart Padang Halaban
Ketiga pelaku pencuri tersebut antara lain JS, lk, 21 tahun penduduk Dusun I Kp. Bagan Desa Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura. BH, lk, 32 tahun penduduk ,Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kec.Na IX-X Kab.Labura. PES , lk, 31 tahun penduduk Ds Pinang Awan Simpang PKS Milano Kec.Torgamba Kab.Labusel.
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH Sabtu 25/05/2024, katanya, telah terjadi pencurian 2 ekor Sapi milik Farida Hanim Manurung 53 tahun, waga Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab.Labura.
Lanjut Parlando, Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 03.20 Wib di Areal perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban, di Areal Perkebunan Brussel Kec.Marbau, saat itu saksi Satpam PT. Smart Padang Halaban Misnan dan Sujari, menerima nformasi sedang adang terjadi pencurian ternak sapi di areal Perkebunan PT. Smart Padang Halaban.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Satpam tersebut langsung menghubungi Polsek Marbau, tanpa waktu lama, Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung SH bersama anggotanya dibantu Satpam PT. Smart tiba dilokasi
DiTkp areal Perkebunan di Divisi 3 sempat terjadi kejar jejaran petugas dengan pelaku, namun berhasil menangkap 2 orang dari 5 pelaku pencurian PES dan BH, sementara pelaku JS ditangkap di Dsn I Kp.Bagan Ds Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti 2 ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih, 1 unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU.
2 utas tali warna putih.1 tikar warna warna.1 Hp merk OPPO warna kuning.1 unit HP merk Realme warna biru. 1unit HP merk
Realme warna abu-abu dibawa ke Polsek Marbau tutup Parlando
Tetpisah Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi membenarkan kejadian tersebut, katanya,Team gabungan Polsek dan pengamanan kebun ( Sat Pam ) telah mengamankan pelaku pencuri Sapi,saat ini para tersangka dan barang bukti diPolsek Marbau untuk kita proses, sementara
2 orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
Kata AKP Gesson, Terhadap ke-3 pelaku JS, BH, dan PES, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.