Berita  

Polsek Kotarih Terus Ingatkan Warga Gunakan Masker

polsek-kotarih-terus-ingatkan-warga-gunakan-masker-sergai,-tak-ada-kata-bosan-memberikan-edukasi-kepada-masyarakat-untuk-tetap-menjaga-protokol-kesehatan-dimasa-pandemi-covid-19,jajaran-polsek-kotarih-polres-serdang-bedagai-terus-mengingatkan-warga-untuk-tetap-menggunakan-masker-saat-melakukan-aktivitas-diluar-rumah-hal-tersebut-dilakukan-pada-kegiatan-rutin-yang-ditingkatkan-(kryd)-polsek-kotarih-dalam-rangka-peningkatan-disiplin-dan-penegakan-hukum-protokol-kesehatan-serta-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-(ppkm)-terkait-pencegahan-penyebaran-virus-covid-19-corona,terang-kapolsek-kotarih-akp-domdom-panjaitan-kepada-wartawan,jum’at-(29/10/2021)-di-posko-ppkm-desa-kotarih-sebagaimana-diketahui-bahwa-kegiatan-ini-guna-menindaklanjuti-uu-no-2-tahun-2002-tentang-kepolisian-negara-republik-indonesia-serta-instruksi-presiden-(inpres)-no-6-tahun-2020-tentang-peningkatan-disiplin-dan-penegakan-hukum-protokoler-kesehatan-selain-itu-juga-ada-inmendagri-nomornya-17,20,23-dan-26-tahun-2021instruksi-gubernur-sumatera-utara-no18854/31/inst/2021,-perda-provinsi-sumatera-utara-no-01-tahun-2021,serta-instruksi-bupati-serdang-bedagai-nomor-182/443/4046/2021-tgl-6-juli-2021,terang-domdom-pada-kegiatan-kali-ini-kita-menurunkan-tiga-personil-yaitu-aiptu-r-situmorang,aipda-hendra-ginting,aipda-indra-hidayat-dan-aipda-hs-simanjuntak-dibantu-dua-dari-koramil-17-kotarih-dan-satu-asn-sebanyak-22-warga-yang-melintas-ditegur-petugas-karena-tidak-menggunakan-maskerselanjutnya-mereka-diberi-masker-untuk-dipakai,ucap-domdom-mengakhiri(arm)-ket-photo:-petugas-dari-polsek-kotarih-terus-memantau-di-posko-ppkm-kotarih.()

LIPUTAN4.COM, SERGAI – Tak ada kata bosan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 bagi Polri, Terbukti jajaran Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai, Polda Sumut terus mengingatkan warga untuk tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.

Hal tersebut dilakukan pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Kotarih dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona,terang Kapolsek Kotarih AKP Domdom Panjaitan kepada wartawan,Jum’at (29/10/2021) di Posko PPKM Desa Kotarih.


Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan ini guna menindaklanjuti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Instruksi Presiden (INPRES) No 6 Tahun 2020 tentang
peningkatan disiplin dan
penegakan hukum Protokoler
kesehatan.

Selain itu juga ada Inmendagri Nomornya 17,20,23 dan 26 Tahun 2021.Instruksi Gubernur Sumatera
Utara No.188.54/31/INST/2021, Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021,serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021,terang Domdom.

Pada kegiatan kali ini kita menurunkan tiga personil yaitu Aiptu R. Situmorang,Aipda Hendra ginting,Aipda Indra hidayat dan Aipda HS. Simanjuntak dibantu dua dari Koramil 17 Kotarih dan satu ASN.

Sebanyak 22 warga yang melintas ditegur petugas karena tidak menggunakan masker.Selanjutnya mereka diberi masker untuk dipakai,ucap Domdom mengakhiri. (Dmk)

Berita dengan Judul: Polsek Kotarih Terus Ingatkan Warga Gunakan Masker SERGAI, Tak ada kata bosan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19,jajaran Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai terus mengingatkan warga untuk tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah. Hal tersebut dilakukan pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Kotarih dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona,terang Kapolsek Kotarih AKP Domdom Panjaitan kepada wartawan,Jum’at (29/10/2021) di Posko PPKM Desa Kotarih. Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan ini guna menindaklanjuti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Instruksi Presiden (INPRES) No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Selain itu juga ada Inmendagri Nomornya 17,20,23 dan 26 Tahun 2021.Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021, Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021,serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021,terang Domdom. Pada kegiatan kali ini kita menurunkan tiga personil yaitu Aiptu R. Situmorang,Aipda Hendra ginting,Aipda Indra hidayat dan Aipda HS. Simanjuntak dibantu dua dari Koramil 17 Kotarih dan satu ASN. Sebanyak 22 warga yang melintas ditegur petugas karena tidak menggunakan masker.Selanjutnya mereka diberi masker untuk dipakai,ucap Domdom mengakhiri.(ARM). Ket Photo: Petugas dari Polsek Kotarih terus memantau di Posko PPKM Kotarih.() pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik