LIPUTAN4.COM, SERGAI – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona Polsek Kotarih Polres Sergai Polda Sumut melaksanakan atau menggelar operasi Yustisi sabtu (24/04/2021) Bertempat di Desa Kotarih Pekan Kecamatan Kotarih.
Diketahui, Operasi Yustisi Ini merupakan dasar dari UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 202 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat.
Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan
Dalam operasi Yustisi tersebut melibatkan personil gabungan yakni : POLRI 3 Orang, TNI 2 orang.
Dikabarkan melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sopian kepada wartawan, dalam operasi Yustisi tersebut 15 orang ditemukan tidak memakai masker dan selanjutnya diberikan teguran secara tertulis serta diberikan masker gratis. (Dmk)
Berita dengan Judul: Polsek Kotarih Polda Sumut Gelar Operasi Yustisi, 15 Orang Di Temukan Tidak Memakai Masker pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik