Berita  

Polsek Kotarih melaksanakan KRYD dan sosialisasikan PPKM 

polsek-kotarih-melaksanakan-kryd-dan-sosialisasikan-ppkm 

Liputan4.com, Sergai – Pandemi Corona virus COVID-19 belum berakhir bahkan sebahagian wilayah Indonesia menunjukkan tren peningkatan penyebaranya. Maka menyikapi masalah tersebut Polres Serdang, Polda Sumut,  Bedagai beserta jajarannya terus melakukan kegiatan guna mencegah laju penyebaran wabah Corona virus COVID-19, seperti dengan memberikan vaksin kepada masyarakat dan melaksanakan kegiatan operasi yustisi.

Seperti yang dilakukan polsek Kotarih dengan melaksanakan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona. Yang dilaksanakan di desa Bintang Bayu kecamatan Bintang Bayu kabupaten Serdang Bedagai Sumut, pada hari minggu (04/7/2021) pukul 08.00 Wib s/d selesai.


Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Dan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH. M. Hum yang melalui kapolsek Kotarih IPTI D. PANJAITAN mengatakan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan oleh anggotanya sebanyak 3 orang personil. Para personil melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan kurangi mobilitas diluar rumah, kata kapolsek.

Lanjutnya, beliau mengatakan para personil juga memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Karena dalam operasi yustisi tersebut masih juga ditemukan pelanggaran perorangan sebanyak 5 orang karena tidak menggunakan masker. Kemudian personil memberikan sanksi berupa teguran lisan dan juga memberikan masker sebanyak 5 pcs kepada yang melanggar protokol kesehatan.

Semua itu dilakukan guna mencegah laju dari penyebaran wabah Corona virus COVID-19 dan agar kita semua dapat terhindar dari terinfeksi virus COVID-19, tutup kapolsek.

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) Polsek Kotarih berjalan aman, lancar dan kondusif.

Sumber : Kasubbag humas polres Sergai.

 

Berita dengan Judul: Polsek Kotarih melaksanakan KRYD dan sosialisasikan PPKM  pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik