Liputan4.com, Sergai – Bulan Ramadan yang penuh barokah, Pihak Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT. MAS akhirnya memaafkan tersangka inisial RAPT alias Ricard alias Adam dalam kasus penggerusakan dan Pengancaman di Mapolsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, Sabtu(30/4/2022) sekira pukul 11:00WIB.
Perdamaian yang turut disaksikan oleh Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu AM. Purba, S.HI, MH,
Dinas tenaga kerja Kabupaten Serdang Bedagai, Boy Sihombing, Kepala Desa Karang Tengah, Darius Tarigan dan orang tua kandung tersangka Siti Manurung.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, SH didampingi Kanit Reskrim
Iptu AM. Purba, S.HI, MH, Sabtu (30/4/2022) mengatakan bahwa Pihak PKS PT. MAS telah melakukan perdamaian terhadap tersangka kasus pengerusakan dan pengancaman berinisial RAPT alias Ricard alias Adam.
Sehingga Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai melakukan Restorative Justice terhadap
tersangka kasus penggerusakan dan Pengancaman inisial RAPT alias Ricard alias Adam yang telah dimaafkan Pihak PKS PT. MAS di Mapolsek Dolok Masihul.
“Bahwa melaksanakan Restorative
Justice ini dalam Kasus Perkara Pengerusakan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh RAPT alias Ricard alias Adam kepada pihak PMKS PT. MAS kepada Muhammad Syaiful Yazan yang terjadi pada hari Selasa(15/3/2022) sekira pukul 19:30WIB,” Papar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, tersangka sebelumnya telah melakukan penggerusakan dan Pengancaman di dalam areal PMKS PT. MAS yang berada di Dusun 2 Desa karang tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Atas kejadian tersebut, pihak PMKS PT. MAS membuat laporan pengaduan ke polsek Dolokmasihul.
“Masih dalam suasana bulan suci Ramadan, tersangka RAPT alias Richard alias Adam telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan Pihak PKS PT. MAS kepada saudara Muhammad Saiful Yazan
pada hari Jumat tanggal 29 April 2022.”ujarnya.
” Dalam kesepakatan perdamaian tercapai serta kedua belah pihak saling meminta maaf dan memaafkan. Diri hari tersangka RAPT alias Ricard alias Adam sudah dikembalikan kepada pihak keluarganya” Pungkasnya. (Dmk)
Berita dengan Judul: Polsek Dolok Masihul Lakukan Restorative Justice, Pihak PKS PT. MAS Maafkan Tersangka Kasus Pengerusakan Dan Pengancaman pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik