Liputan4.com Lebak- Dugaan tindak pidana pencurian, (Curi Rokok Berbagai Merk dan Handphone) serta Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat Komputer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHP Polsek Cilograng Polres Lebak, berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian toko dan pencurian SDN 5 Pasirbungur, Sabtu(26/11/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan “benar pencurian toko dan pencurian bobol sekolah SDN 5 Pasirbungur yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cilograng sudah di bekuk” ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan, pada hari jumat tanggal 25 Nopember pukul 00.30 Wib, berawal dari Sdr.JN akan refresh dan install ulang Handphone (milik korban) di salah satu konter di Kp.Citepus Kecamatan Palabuan Ratu, Kabupaten Sukabumi yaitu Handphone jenis/merk Samsung tipe A71 warna biru terdapat pelindung Handphone warna coklat, nomor Imei 1 : 354915110871192, Imei 2 : 354916110971190.
Kemudian pemilik konter menghubungi korban, karena setelah kejadian curat di Toko korban, korban memberitahukan kepada seluruh konter di Palabuan Ratu dan Cilograng terkait kejadian tersebut dan menyimpan kontak person korban serta nomor Imei Handphone yang hilang, lalu korban menghubungi personil Polsek Cilograng, selanjutnya Personil Polsek Cilograng beserta korban mendatangi Konter tersebut dan mengamankan Sdr.JN (24) beserta barang bukti Handphone tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.JN (24) mendapatkan Handphone tersebut dari Sdr.AlY (23)( disuruh refresh dan instal ulang oleh Sdr.AlY) setelah dilakukan pengembangan, kemudian Polsek Cilograng berhasil mengamankan Sdr.AlY (23) di Kp.Citepus Ds.Palabuan ratu Kec.Palabuan ratu Kab.Sukabumi Jawa barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.AY melakukan tindak pidana Curat di toko korban dengan Sdr.GR (25) (DPO), Sdr.JN (24) berperan sebagai penjual hasil pencurian berupa Rokok berbagai macam merk/jenis serta Sdr.AlY (23) melakukan tindak pidana Curat di SDN 5 Pasirbungur Kp.Cijambe Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak beserta Sdr. SR alias Baung (27) (DPO).ungkap AKP Asep Dikdik.
Hal senada juga di katakan Kanit Reskrim Polsek Cilograng BRIPKA A.SISWANTO, SH, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Nota pembelian Rokok, Handphone jenis/merk samsung tipe A71 warna biru terdapat pelindung handphone warna coklat, dengan nomor Imei 1 : 354915110871192 Imei 2 : 354916110971190, uang tunai senilao Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), linggis,obeng,celana biru jens, celana hitam merk levis serta nota pembelian komputer.adapun sampai saat ini sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan” ujar Siswanto.
Sampai saat ini kami dari polsek cilograng masih melakukan pengembangan, Adapun 2 pelaku yaitu sdr. GR (25) dan Sdr. SR alias Baung (27) tahun menjadi DPO Polsek Cilograng sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3,4dan5, para tersangka dikenakan hukuman minimal 7 tahun penjara, tutup Siswanto.(Hs)
Berita dengan Judul: Polsek Cilograng Berhasil Amankan Terduga Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : L4Banten