Liputan 4.com – Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Cikarang timur sore ini adakan press realease pengembalian kendaraan hasil penipuan dan penggelapan 1 unit Mobil Toyota Avanza bernomer Polisi B 1179 FKY juga hasil pencurian sebuah kendaraan bermotor Honda CBR 150 dan Pencurian dengan kekerasan sebuah motor Honda Beat warna pink beberapa waktu lalu, Senin (12/12/22).
Dalam Press realease Kapolsek Cikarang timur, AKP Bambang krisnady di dampingi Perwakilan dari Polresta Bekasi berhasil mengungkap hasil Penipuan dan penggelapan transaksi melalui jejaring sosial media, Dengan barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan modus rental sebagai tersangka GJ dan TG dan Hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan secara paksa sebuah motor Beat berwarna Pink sebagai pelaku CA, AD dan PJ 3 bulan yang lalu.
“Untuk tipu, gelap ini ada beberapa Tkp, Untuk perkara tipu gelap pada kesempatan ini, Kami POLRI juga menghimbau kepada masyarakat setelah kami analisa ada kelalaian dari masyarakat, Dimana pada saat membutuhkan uang di gadaikan melalui media sosial, Ucap Bambang.
Bambang menambahkan, “Bilamana masyarakat membutukan uang atau ingin menggadaikan kendaraannya, Silahkan dilakukan melalui prosedural yaitu di pegadaian resmi.
Kalau melalui media sosial nanti akan menyulitkan masyarakat itu sendiri.
Dan untuk kendaraan yang di amankan sudah ada, yang nanti kita kembalikan ke pelapor yang merasa kehilangan kendaraan roda empat, Ungkapnya.
Kendaraan sudah di amankan Polsek Cikarang timur dan yang nanti akan di kembalikan ke pemiliknya dengan membawa dokumen lengkap kepemilikan kendaraan tanpa di pungut biaya atau gratis, Baik kendaraan roda empat ataupun duanya.
“Untuk pemilik kendaraannya, Silahkan nanti setelah melengkapi dokumen Bpkb kendaraan bisa dibawa pulang dengan selamat, Mungkin kedepannya perlu di antisipasi kunci cadangan dan lainnya”, Pungkas Bambang.