Berita  

Polsek Cicalengka Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang, Sebagai Tindak Lanjut Jum’at Curhat

polsek-cicalengka-polresta-bandung-amankan-ribuan-obat-terlarang,-sebagai-tindak-lanjut-jum’at-curhat

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Respon cepat Jum’at Curhat Polsek Cicalengka, Polresta Bandung, Polda Jabar  berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang, Jum’at (13/01/2023).

Sebanyak 3.680 obat-obatan terlarang dari berbagai merk, diantaranya dextro, eximer, double Y, tramadhol, dan trihex, berhasil diamankan jajaran Polsek Cicalengka dari dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Desa Panenjoan dan Desa Nagrog.


Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan obat-obatan terlarang dari kedua wilayah tersebut, merupakan hasil aduan masyarakat dari program Jum’at Curhat yang selama ini terus di galakan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.iK, M.H melalui Kapolsek Cicalengka, Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar kegiatan Jum’at Curhat.

Ket : Selain obat terlarang, Polsek Cicalengka amankan juga kios tempat penjualan obatnya, (13/01).

“Pada saat kegiatan Jum’at curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di wilayah kecamatan cicalengka untuk menyampaikan keluh kesah maupun aduan,” kata Kapolsek Cicalengka.

Sehingga, lanjut Kapolsek Cicalengka, kegiatan Jum’at Curhat ini, untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cicalengka, yang membutuhkan tindak lanjut oleh pihak Kepolisian. Salah satunya berkaitan dengan minuman keras, obat-obatan terlarang, dan premanisme.

Masih kata Kapolsek Cicalengka, hasil aduan masyarakat, kami anggota gabungan Polsek Cicalengka Polresta Bandung langsung melakukan razia di dua titik lokasi  yang ada di wilayah Kecamatan Cicalengka, yang diindikasikan merupakan tempat penjualan obat-obatan terlarang.

Hasilnya, kami telah menyita kurang lebih 3.680 tablet obat-obatan terlarang berbagai merk, dari dua titik lokasi yaitu wilayah Desa Panenjoan dan Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung,” tutur Kapolsek Cicalengka.

Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat tidak percuma lapor kepada polisi, karena berkat informasi yang akurat dari masyarakat, kami berhasil mengamankan obat-obatan terlarang yang telah merusak generasi muda bangsa. Dengan kata lain Polisi bertindak tidak hanya berdasarkan informasi intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat,” tandas Kapolsek Cicalengka.

” Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal bagi pengedar obat-obatan terlarang dengan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar maupun penjualnya, ” pungkas Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H, Kapolsek Cicalengka, Polresta Bandung. ( kuswandi).

Berita dengan judul: Polsek Cicalengka Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang, Sebagai Tindak Lanjut Jum’at Curhat pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Kuswandi Alias akuy