Sumut Liputan4.Com – Polsek Binjai Utara menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Curat (pencurian dgn Pemberatan) atau membantu melakukan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 yo 55,56 dari KUHPidana.
Kedua pelaku Sandy Yoanda(26)thn,Swasta , Islam, Jawa, Jln Subang Dusun Sido Waras Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat pelaku Utama.
Dan Risky Ramadhan Syah, (20)thn, Islam, Jawa, Tidak menetap, Jln Takalar Dusun Sido Waras Desa Kwala Begumit Kec .Stabat Kab. Langkat Sebagai pelaku membantu melarikan Barang Curian (Septor).
Adapun Korban Muhammad Gilang Haditya, (19) tahun Islam,Wiraswasta. Jln Bejomuna Gg. Iklas Lk IV Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur. Lokasi Kejadian pencurian di Jln T. Amir Hamzah Kel. Nangkah,Kec. Binjai Utara atau di Halaman Showroom PT. Daya Anugrah Mandiri
Pada hari Jumat(21/02/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Kronologi, Telah terjadi Pencurian terhadap 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam les merah nomor Polisi BK 4142 RBI milik saksi Korban Mohammad Gilang Haditya tepatnya di Halaman Show Room PT Daya Anugrah Mandiri dimana korban saat itu sedang bekerja di Show Room tersebut dan keadaan sepeda motornya stang terkunci,ketika korban hendak pulang bahwa sepeda Motornya Honda Vario sudah raib tidak ada lagi di halaman Show Room PT Daya Anugrah Mandiri tempatnya bekerja, dan saksi korban tidak menemukannya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,-( dua puluh juta, Rupiah). Merasa rugi akibat kejadian tersebut korban melaporkannya Ke Polsek Binjai Utara.
Berdasarkan Laporan korban dan petunjuk Saksi – saksi dilokasi serta CCTV dan olah TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu J. Sitanggang berkordinasi dengan Panit Res Iptu Rudi Simatupang dan Personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan lidik ke beberapa saksi sehingga mengerucut ke 1 orang laki laki yg bernama Sandy Yoanda. Selanjutnya diamankan pada hari Selasa tgl 25 Januari 22 , Pukul 10.30 wib di tempat pekerjaannya di Jln T. Amir Hamzah Kel. Nangka kec. Binjai Utara atau di Show Room PT. Daya Anugrah Mandiri. Saat di introgasi Singkat pelaku mengakui yang mengambil sepeda Motor Honda Vario BK 4142 RBI Milik korban, pelaku menjelaskan caranya ketika korban sudah tidak ada di lokasi Show Room selanjutnya pelaku memasukkan kunci palsu ke lobang kunci Honda Vario milik korban kemudian tersangka Pelaku menghubungi Rekannya Rizky Ramadhan Syah melalui HPnya untuk membawa Kabur sepeda motor yang berhasil di curinya,Rizky yang saat itu posisinya sedang berada di Kecamatan Stabat. setelah pelaku Rizky sampai di Show Room PT Daya Anugrah Mandiri selanjutnya pelaku Rizky Ramadhan Syah membawa kabur sepeda motor tersebut kerumah pelaku Sandy Yoanda di Kec. Stabat atas suruhannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di rumahnya. selanjutnya di lakukan pengembangan, kemudian pelaku Rizky Ramadhan Syah juga dapat diamankan di Kawasan Pabrik Gula Kwala Madu Kec Stabat Kab. Langkat pada Hari Selasa Tgl 25 Januari 2022 , Pukul 12.30 wib.
Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti di boyong ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan Proses lebih lanjut.(Abdi Sumarno)
Sumber :
(Humasres Binjai)
Berita dengan Judul: *Polsek Binjai Utara Polres Binjai Berhasil Ungkap 2 Pelaku Curanmor* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno