Berita  

Polsek Binjai Timur Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Besi Rel Kereta Api

polsek-binjai-timur-polres-binjai-ungkap-kasus-pencurian-besi-rel-kereta-api

 

Sumut Liputan4.Com – Binjai, Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, di stasiun kereta api Kel. Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, telah terjadi Tindak Pidana pencurian 2 (dua) batang besi rel kereta api dengan masing – masing panjang 8 mtr dan 7 mtr. Informasi tersebut diperoleh Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede dari warga masyarakat yang dapat dipercaya.


Berdasarkan informasi tersebut,
pada hari Kamis tanggal 7 April 2022, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di TKP jalan Ir. H. Juanda Kel. Mencirim, Kanit Reskrim beserta anggota dapat mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankan terduga pelaku inisial. ARP (50)mocok-mocok, beserta barang bukti 2 (dua) batang besi rel kereta api yang diletakkan diatas becak barang.

Dari hasil intrograsi singkat pelaku mengakui Perbuatannya dan melakukannya tidak sendiri, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul. 03.00 Wib. personil berhasil mengamankan 1 orang pelaku lain inisial.ZM (41)supir yang sedang berada di Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur. Sewaktu akan diamankan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan berupaya menabrak petugas namun berhasil dicegah sehingga menyebabkan pelaku terjatuh, selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan.

Kronologi Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022, sekira pukul 10.25 Wib, pelapor yang sedang berada di Rantau Parapat dihubungi melalui HP oleh saksi Endri Heru Rinaldi memberitahukan bahwa ada pencurian besi rel di area stasiun Kereta Api Binjai. Mendengar informasi tersebut, pelapor bergerak menuju TKP dan melihat bahwa benar telah terjadi pencurian besi rel kereta api selanjutnya melaporkan kepada pimpinan DJKA. Atas kejadian tersebut pihak DJKA menderita kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan menguasakan kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut dan telah diterima laporannya :
Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 7 April 2022.

Dan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Psl. 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti, 2 (dua) potong besi rel kereta api dengan panjang masing masing 8 meter & 7 meter
– 1 (satu) unit becak barang diamankan di Mako Polsek Binjai Timur Untuk Proses lebih lanjut.(Abdi)

Sumber :
(Humasres Binjai, 08.04.2022)

Berita dengan Judul: Polsek Binjai Timur Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Besi Rel Kereta Api pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno