Sumut Liputan4. Com – Polsek Binjai Timur Polres Binjai ungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan). Seorang laki-laki an. MN als IW als JG (tsk),(42) alamat jalan Lobak, Lk. III Kelurahan, Payaroba Kecamatan Binjai Barat, terpaksa berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang laki-laki (korban) an. Lianwar Siregar, Lk,(25) Supir, Alamat Dusun Adi Mulio Hilir, Desa Emplasemen Kwala Mencirim,Kecamatan Sei Bingei.
Pada hari Kamis tanggal 13/10/22, korban yang pulang bekerja dari medan dengan angkutan umum singgah di Bank BSI Binjai untuk transaksi di ATM, lalu berjalan kaki kembali kearah terminal untuk menunggu jemputan tukang becak langganannya.
Setelah sampai di simpang pintu terminal, seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang memukuli korban dan mengambil 1 ( satu ) unit Hp Merk OPPO A5S dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, selanjutnya pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 13 Oktober 2022.
Menerima laporan tersebut kemudian Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanitres Ipda Alex Pasaribu, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Selanjutnya Kanitres Ipda Alex Pasaribu, SH beserta Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan saksi serta bukti bukti sehingga dapat mengidentifikasi pelaku dan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Kanitreskrim bersama dengan Unit Opsnal melakukan pengejaran dan setibanya di Jalan. Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Terminal Bus Jl. Ikan Paus, kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A5S Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Baju Kaos Warna Hitam bertuliskan “Bukit Tinggi”, 1 (Satu) Buah Rompi Parkir Warna Orange, 1 (Satu) Buah Topi Warna Hitam Bertuliskan “Komando” dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap pelaku MN als IW als JG dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.(Abdi)
Sumber :
(HumasResBinjai, 18/10/22)
Berita dengan Judul: Polsek Binjai Timur Polres Binjai Kota Ungkap Kasus Curas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno