Berita  

*Polsek Binjai Timur Polres Binjai Amankan Pencuri Kabel PLN*

*polsek-binjai-timur-polres-binjai-amankan-pencuri-kabel-pln*

 

Sumut Liputan4.Com – Binjai, Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 Pukul 05.00 Wib. telah terjadi kasus pencurian kabel listrik milik PLN di jln. Ir. H. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur yang dilakukan oleh seorang laki – laki a/n. inisial (DS Als D), Umur 36 Tahun, Agama Islam, Belum bekerja, Alamat Jln. Tembilang Lk. IV Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara.


Adapun kronologis kejadian
Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022, sekira pukul 04.50 Wib, pelaku berangkat
dari Simpang Awas Kel. Timbang Langkat menuju TKP dgn berjalan kaki, sebelum berangkat pelaku telah mempersiapkan alat-alat berupa : 1 (satu) buah tang kombi, 2 (dua) gulung tali badan/tali tambang, 1 (satu) rol/gulung kabel SR yg berisi alumunium dengan panjang ± 20 meter, sesampainya di TKP sekira pukul 05.30 WIB, pelaku dengan menggunakan tali badan/tambang tersebut. Untuk memanjat tiang listrik, setelah berada di atas, pelaku memotong kabel listrik milik PLN yg berisi tembaga dgn menggunakan tang kombi hingga putus, selanjutnya pelaku menggantikan kabel milik PLN yg telah putus tersebut. dan menyambungkan kembali dengan kabel berisi aluminium milik pelaku yg sebelumnya telah dipersiapkannya.
Pada saat proses pergantian dan penyambungan kabel dari tiang listrik ke tiang mustang rumah salah seorang warga, di saat itulah pelaku dipergoki oleh warga yg mana posisi pelaku sedang berada di atas seng rumah warga tersebut, dan selanjutnya pelaku diringkus oleh warga dan dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah
1 (satu) gulungan kabel listrik berisi tembaga dengan ukuran panjang ± 20 meter.
– 2 (dua) utas tali tambang/tali badan dengan untuk memanjat tiang listrik ukuran masing-masing panjang ± 1 1/2 meter.
– 1 (satu) buah tang kombi.
– 1 (satu) gulungan kabel aluminium.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman 4tahun penjara .(Abdi Sumarno)

Sumber :
(Humasres Binjai, 24.02.2022)

Berita dengan Judul: *Polsek Binjai Timur Polres Binjai Amankan Pencuri Kabel PLN* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno