Sumut Liputan4.Com – Tim Personil unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 1 (satu) orang diduga penadah barang hasil curian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1e KUHPidana. Pada Hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 02.30 Wib / di Jln. Gajah Mada Lk. XI Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.
Saksi Korban bernama :M. Ali Sobirin,(49) Thn, Karyawan Swasta, Alamat Jln. Gajah Mada Lk. XI Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/…/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 21 April 2022.
Berdasarkan Laporan Kanit Reskrim IPDA Alek Pasaribu perintah kan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,Hasil penyelidikan dilapangan di ketahui Tersangka Pelaku
Yusmiardi Als. Palel (Y),Umur(45)Thn Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dsn. Lubuk Rotan III Desa Teluk Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Informasi dihimpun awak media Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 24.00 Wib, pelapor pergi ke kandang lembu di belakang rumah untuk memberi makan dan minum 6 ekor lembu miliknya, selanjutnya 30 menit kemudian pelapor masuk kembali ke dalam rumah untuk sholat tahajud dan sekira pukul 01.30 wib pelapor kemudian tertidur. Sekira pukul 05.00 wib, saksi a/n. M. Yakub memberitahu kepada pelapor bahwa pintu kandang lembu miliknya sudah terbuka, pelapor kemudian bergegas melihat ke kandang dan mendapati bahwa lembu miliknya telah hilang 1 (satu) ekor. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Setelah di ketahui nama dan alamatnya, Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 00.15 Wib, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda ALex Pasaribu, SH menerima informasi tentang keberadaan hewan lembu hasil curian selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede dan atas perintah Kapolsek segera ditindak lanjuti bersama Unit Opsnal dan korban untuk bersama sama melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) ekor lembu yang telah dijual kembali kepada orang lain di Desa Pantai Gading Dusun. Pangkal Pasar Kecamatan. Secanggang Kabupaten. Langkat, hasil pengembangan kemudian ditemukan bahwa lembu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yusmiardi Als. Palel selanjutnya berhasil diamankan di rumahnya bertempat di Dusun. Lubuk Rotan III Desa Teluk Kecamatan. Secanggang Kabupaten. Langkat.
Ketika dilakukan wawancara dan terduga penadah mengaku bahwa lembu tersebut dibeli dari seorang pria bernama Rudi Arif yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Terduga penadah selanjutnya diamankan bersama barang bukti 1 ekor lembu di Polsek Binjai Timur dan sudah ditahan guna proses penyidikan.(Abdi)
Berita dengan Judul: Polsek Binjai Timur Berhasil Amankan Pelaku Penadah Barang Curian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno