Berita  

Polsek Binjai Kota Amankan Warga Keturunan Pelaku Pembongkaran Ruang Perpustakaan SD Negeri 024764 Binjai

polsek-binjai-kota-amankan-warga-keturunan-pelaku-pembongkaran-ruang-perpustakaan-sd-negeri-024764-binjai

 

Sumut Liputan4.Com – Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Kota Berhasil amankan warga keturunan Pelaku Pembongkaran Perpustakaan SD Negeri 024764 Binjai pada hari Kamis (18/08/22).
Adapun pelaku seorang pria WNI keturunan inisial *H* als *T*, (37), Budha, alamat jalan Tuan Imam Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.


Pelaku nekat membongkar ruang perpustakaan Sekolah Dasar 024764 jalan Inpres, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai kota, mengambil 1 (satu) Buah Pipa Air berwarna Putih, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air Merk METABO warna biru dan berbagai jenis buku Pelajaran yang merupakan inventaris sekolah.

Rizaldi, Spd, Kepala Sekolah SD Negeri 024764 sedang berada dikantor, diberitahu oleh guru kelas SID bahwa ruang perpustakaan sekolah di bongkar Maling, kemudian Rizaldi mengecek kebenaran kejadian tersebut bersama Guru Bidang Study Bahasa Inggris, ternyata benar ruang perpustakaan telah di bongkar, dan melihat mesin Air Merk METABO yang di kamar mandi belakang serta buku-buku inventaris sekolah telah hilang, atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami Kerugian sebesar Rp. 20.000.000. ( Dua Puluh Juta Rupiah ) dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Binjai Kota.

Menindak lanjuti laporan tersebut
Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH,MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu M.M Ketaren beserta anggota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di TKP.

Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil dan dapat mengamankan pelaku *H* als *T* beserta barang bukti, di rumahnya jalan Tuan Imam Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buah Pipa Air berwarna Putih, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air Merk METABO Warna Biru dan 80 (delapan puluh) buah buku pelajaran dibawa ke Polsek Binjai Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Abdi)

(HumasResBinjai,19/08/22)

Berita dengan Judul: Polsek Binjai Kota Amankan Warga Keturunan Pelaku Pembongkaran Ruang Perpustakaan SD Negeri 024764 Binjai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno