Berita  

Polri Umumkan Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Lebihi Batas SIM Bisa Dicabut

polri-umumkan-sistem-poin-pelanggaran-lalu-lintas,-lebihi-batas-sim-bisa-dicabut

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mulai menerapkan sistem poin bagi setiap insiden pelanggaran lalu lintas. Poin tersebut akan tercatat di database tiap individu pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sudah ada batas poin yang terlewati, maka SIM seseorang otomatis dicabut sementara, sampai ada putusan lanjutan oleh pengadilan.

Detail-detail soal sistem poin itu terangkum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 5 Tahun 2021, tentang teknis penerbitan SIM. Beleid ini sebenarnya telah berlaku sejak 19 Februari 2021, namun menurut aparat akan dilakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat selama enam bulan sebelum sistem ini diterapkan untuk penindakan kasus-kasus lalu lintas.


Di internal Polri sendiri, sosialisasi sistem poin pelanggaran lalu lintas sudah gencar dilakukan, seperti keterangan salah satu pejabat kepolisian resor daerah kepada Kompas.com. “Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan,” ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto.

Lantas bagaimana cara kerja sistem poin ini? Pada prinsipnya, penindakan pelanggaran lalu lintas berjalan seperti biasa. Pengendara yang terjaring razia gabungan, atau terpergok melanggar aturan saat mengemudi, akan ditilang seperti lazimnya proses selama ini. Namun, data itu sekarang dikirim ke database online tiap individu pengemudi yang dimiliki Polri.

Jika merujuk rangkuman peraturan yang dicatat oleh CNN Indonesia, maka ada tiga jenis pelanggaran dengan poin berbeda-beda. Pelanggaran ringan diberi poin 1, sedang mendapat poin 2, sementara pelanggaran berat akan langsung mendapat 5 poin.

Apabila secara akumulatif poin di database seorang pemilik SIM sudah lebih dari 12, maka izin mengemudinya otomatis dicabut sementara. Sedangkan jika akumulasi poin pelanggaran mencapai atau lebih dari 18, maka SIM dicabut dan pengemudi wajib mengikuti tes ulang untuk mendapat izinnya lagi dari kepolisian. Dua jenis penalti itu turut diimbuhi kewajiban bagi setiap pelanggar untuk mengikuti ulang kursus berkendara.

Jenis pelanggaran paling berat dan otomatis mendapat poin 5 di antaranya adalah mengemudikan mobil atau sepeda motor tanpa memiliki SIM sama sekali, berkendara dalam keadaan tidak terkontrol dan membahayakan pengguna jalan lain, menerabas lampu lalu lintas saat tanda merah, hingga nekat melintasi jalur perlintasan kereta meski sudah ada palang turun.

Adapun untuk poin 3 yang masuk kategori pelanggaran sedang, contohnya memasang pelat nomor palsu, ngebut di atas batas kecepatan maksimal, hingga memasang aksesoris yang tidak sesuai di kendaraan.

Pelanggaran paling ringan, dengan poin 1, mencakup pelanggaran macam tidak memakai sabuk pengaman, berbelok tanpa menyalakan isyarat lampu, hingga menaikturunkan penumpang di lokasi tidak seharusnya.

Selain aturan soal poin untuk pelanggaran lalu lintas, Polri sekaligus mengumumkan kebijakan anyar mengenai pembedaan SIM C, yang selama ini berlaku bagi pengguna kendaraan roda dua. Akan ada tiga jenis SIM C, disesuaikan kapasitas mesin (cc) sepeda motor yang mereka miliki.

Seperti dilansir Detik, batas SIM C normal untuk pengguna sepeda motor hingga 250 cc. Jika ukuran mesin mencapai di bawah 500 cc, maka SIM yang digunakan menjadi jenis SIM CI. Sedangkan untuk moge yang mesinnya di atas 500 cc, pemiliknya wajib mengantongi SIM jenis CII. Sebagaimana aturan soal poin, pembedaan SIM C ini belum berlaku efektif. Polri masih akan melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat hingga beberapa bulan ke depan.