Berita  

Polri Periksa Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

polri-periksa-anggota-dprd-kadishub-depok-tersangka-mafia-tanah

DEPOK, Liputan4.com | Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma, dan dua orang lainnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka mafia tanah. Keempatnya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim.

“Sudah dinyatakan tersangka. Sudah (diperiksa) sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut Kadishub Depok hingga anggota DPRD Depok itu belum ditahan. Menurutnya, penyidik memiliki alasan tertentu untuk tidak menahan keempat tersangka mafia tanah itu.
“Empat tadi belum dilakukan penahanan. Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Tentu penyidik mempunyai alasan tertentu ya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan polisi akan memanggil saksi ahli, khususnya di bidang pertanahan. Eko hingga Nurdin juga akan diperiksa lagi.”Kemudian, rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, tentu dalam hal ini saksi ahli di bidang pertanahan,” ucapnya.
“Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Kemudian tentu berkoordinasi dengan JPU, jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Korban dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon merupakan seorang pensiunan jenderal TNI AD, yakni Mayjen (Purn) Emack Syadzily.

Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) H Emack Syadzily,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Tindak lanjut terhadap kasus mafia tanah ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. LP dibuat pada 8 Juli 2020.

Dalam laporan, tertera nama para terlapor adalah Burhanudin Abubakar dari pihak swasta. Burhan diduga melakukan pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan, dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Andi menjelaskan Eko, yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat tersebut. Andi mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.

“Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti,” katanya.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai TPU. Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack,” Andi menambahkan.

(Frd/Mch)

Berita dengan Judul: Polri Periksa Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso