Berita  

Polrestabes Medan Tangkap Pasutri Kurir 10 kg Sabu Jaringan Aceh – Medan – Pekanbaru

polrestabes-medan-tangkap-pasutri-kurir-10-kg-sabu-jaringan-aceh-–-medan-–-pekanbaru

Liputan4.com, Medan – Satuan Reserse Narkotika dan obat (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menangkap sepasang suami isteri AN (48) dan YU (24) terduga kurir 10 kg sabu di Jalan Nangka gang Jambu No.9 Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Rabu (26/05/2021) pukul 21.00. WIB.

“Penangkapan ini berdasarkan dari hasil pengembangan tersangka Muhammad Herry Alias. Herry yang berhasil ditangkap oleh personil Sat Res Narkoba Porestabes Medan pada hari Rabu tanggal 28 AprII 2021 sekira Pukul 06.00 WIB di Jalan Binjai KM 15 Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Rico Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan, S.H.,S.I.K, M.H dan Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat melakukan konferensi pers di halaman parkir Polrestabes Rabu (02/05/2021) pukul 17.00 WIB.


Dia mengatakan Amirullah Nasution (AN) yang beralamat Huta II Jalan Sederhana Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Yuvita Utami (YU) yang beralamat Jalan Amal Gg. Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang mengaku sebagai suami isteri ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di Hotel dan kedua pelaku sempat melarikan diri.

“Adapun kedua tersangka ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di Hotel “R” Jalan H. Adam Malik No. 5 Sekip, Kecamatan Medan Petisah dimana kedua pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat BK 1138 LD,” katanya.

Kemudian personil melakukan pengejaran hingga kedua tersangka berhasil di tangkap di Jalan Nangka gang Jambu No. 9 Link Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian personil langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam paparannya Kapolrestabes mengatakan Keduanya melakukan kegiatannya sebanyak empat kali dengan pengirimanl barang dari Aceh ke Medan. Pengiriman pertama dengan upah 5 juta rupiah dan sebuah mobi jenis Ford Everest beserta BPKB, pengiriman kedua, ketiga dan keempat belum diberi upah atau kerja dulu.

Barang bukti yang berhasil di amankan : 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman (Metamfetamina) dengan berat bersih 10.000 (sepuluh ribu) gram, 1 (satu) Unit Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat BK 1138 LD, 1 (satu) buah buku BPKB Mobil jenis Ford BK 1138 LD, 1 (satu) buku rekening Bank BRI a.n. Amirullah Nasution, 1 (satu) kartu ATM Bank BRI dengan No. Kartu 6013 0130 7320-0003, 4 (empat) Unit Handphone, – Uang Tunai Sebesar Rp. 5.920.000, (lima juta sembilan ratus dua duluh ribu rupiah

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau oidana penjara paling singkat 6 (enam)) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun.(JB).

Berita dengan Judul: Polrestabes Medan Tangkap Pasutri Kurir 10 kg Sabu Jaringan Aceh – Medan – Pekanbaru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus