Sumut Liputan4.Com – Tim gabungan Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 105 tersangka diduga sebagai pengedar dan Pemakai Narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering berbagai tempat di Kota Medan. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti 2.130,08 gram sabu, 478.84 gram ganja, 7 pil ekstasi, 46 unit mesin jeckpot, 1 unit mesin tembak ikan, 25 unit sepeda motor dan 4 buah senjata tajam.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SH, SIK, MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama, SH kepada wartawan, Senin (14/3/2022),
Rafles mengatakan, pengungkapan itu dilakukan hasil Operasi Antik 2022 untuk gempur kampung narkoba (GKN)di Kota Medan. Hasil yang dicapai itu, target operasi orang berjumlah 23 terungkap semua,target operasi tempat ada 30 terungkap semua dan target operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ada 6 orang tertangkap semula. ” Kita melaksanakan GKN ada pada tanggal (16/ Februari /2022) lalu di Jalan Denai, Gang Jati, dari sana mengamankan 3 orang tersangka. Barang bukti 0,06 gram sabu,” paparnya.
Kemudian di pada tanggal (17/ Februari/2022) lalu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, polisi telah mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti 0,59 gram sabu dan 20 bong isap sabu. Kemudian pada tanggal (22/ Februari / 2022) lalu di Jalan Sei Mencirim Pondok, Gang Tower, telah mengamankan 3 orang, 2 orang positif narkoba, barang bukti, 0,13 gram sabu, 3,01 gram ganja, 46 unit mesin jackpot, 17 unit sepeda motor, 1 unit mesin tembak ikan dan 4 senjata tajam.
Selanjutnya pada tanggal (5 / Maret/2022)di Jalan S Parman, Gang Langgar Medan telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 0,17 gram sabu. Kemudian pada tanggal (5/ Maret / 2022) lalu, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Asli Medan telah mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0, 49 gram. Kemudian pada tanggal (9/Maret / 2022) lalu, di Jalan Binjai KM 16 Diski, telah mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 21 unit sepeda motor berbagai jenis, 6 alat hisap sabu, 1 bilah pisau, 7 unit mesin jackpot, 4 unit mesin judi tembak ikan, 3 buah mancis dan plastik klip. Selanjutnya, ada juga pada tanggal (11 / Maret / 2022) lalu di Jalan Pelajar Ujung, Gang Mawar Medan, telah mengamankan 3 orang tersangka, barang bukti 1, 02 gram.
” GKN dilakukan itu untuk memberikan efek jera kepada para pengedar dan pemakai Narkoba di Kota Medan, ” tandasnya.(Abdi Sumarno)
Berita dengan Judul: Polrestabes Medan Polda Sumut Paparkan Hasil Ops Antik Toba 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno