Liputan4.com,Kalteng- Polresta Palangka Raya mengungkap beberapa fakta penangkapan para tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) alat unit exavator di Jalan Mahir Mahar Gang Ketapang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (29/3/2021) lalu.
Hal tersebut diungkapkan dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut KM 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/4/2021) siang.
Para tersangka yang berhasil ditangkap yakni sebanyak 3 orang, berinisial A (33), MA (58) dan S (42), dengan barang bukti berupa alat dari unit exavator yang terparkir di pinggir jalan tersebut pada lokasi ketiga tersangka melakukan aksi curat.
“Ketiga tersangka tertangkap saat terjaring dalam razia yang dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 38, yang mana petugas merasa curiga dengan tingkah laku mereka dan langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, petugas pun berhasil menemukan beberapa barang bukti, yakni dari 3 Unit Monitor Caterpilar, 3 Unit Monitor Komatsu, 2 Unit Monitor Hitachi, 1 unit Monitor Kontrol Forklift dan 11 Unit alat Controler exavator lainnya, senilai Rp 513 Juta.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti yang telah ditemukan, saat ini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku oleh Satreskrim,” pungkas Jaladri.
(7on)
Berita dengan Judul: Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Penangkapan Tiga Tersangka Curat Alat Exavator pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P