Sumut Liputan4.Com – Mengantisipasi gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup untuk anak, Polresta Deli melalui Jajaran Binmas dan seluruh Bhabinkamtibmas mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat dan ke apotik apotik untuk mengikuti anjuran pemerintah akan bahaya obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol, Senin,(24/10/22).
Hal itu seiring adanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Menanggapi ini Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan “Untuk mengantisipasi gagal ginjal akut tersebut khususnya di Wilkum Polresta Deli Serdang jajaran Binmas serta Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat khususnya ibu-ibu terkait bahaya penggunaan obat sirup yang dimaksud,” ucapnya.
Kapolresta Deli Serdang juga menyarankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar berkoordinasi dengan semua pihak di wilayahnya guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa, yakni gagal ginjal misterius.(Abdi)
Sumber:
(##Humas Polresta DS)
Berita dengan Judul: Polresta Deli Serdang, Imbau Apotik dan Masyarakat ikuti Anjuran Pemerintah Penggunaan Obat Sirup yang Mengandung Bahan Kimia Etilen Glikol pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno