BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama dengan Bea Cukai Kepri berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional China, Malaysia, dan Indonesia di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus lima orang pelaku dengan barang bukti 107,258 kilogram sabu.
“5 orang tersangka itu laki-laki berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) dan H, (33),” ucap Darmawan yang didampingi oleh Kakanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur di Mapolresta Barelang, Senin (20/9/2021).
Disebutkan Darmawan, penangkapan tersangka dan barang bukti itu berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan wilayah Kota Batam.
Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang menindaklanjutinya dan dibentuk tim bersama Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan, yakni pengamatan, pembuntutan dan pengintaian.
Pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard),” sebutnya.
Ia mengungkapkan, 5 tersangka bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika jenis serbuk kristal sabu tersebut.
Dimana tersangka RA diperintahkan oleh ZB yang saat ini DPO untuk menjemput sabu tersebut di perairan Malaysia dengan menggunakan kapal. Kemudian dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang dan Pontianak Kalimantan Barat.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal speedboat mewah warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi sabu yang dibungkus teh cina merk guanyinwang sebanyak 104 bungkus yang berat 107,258 kg,” ucapnya.
Dikatakannya, jika dihitung 1 gram sabu itu dikonsumsi 3 sampai 4 orang maka berhasil diselamatkan 321.774 hingga 429.000 jiwa.
Jika sabu 107,258 kg itu dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 miliar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (*)
Berita dengan Judul: Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri Gagalkan Peredaran 107 Kg Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tim Liputan