Berita  

Polres Tulungagung Sampaikan Hasil Ungkap Kasus dan Capaian Kinerja Selama Tahun 2022

polres-tulungagung-sampaikan-hasil-ungkap-kasus-dan-capaian-kinerja-selama-tahun-2022

 

Liputan4.Com – Tulungagung, Berdasarkan data Polres Tulungagung jumlah kasus Kriminalitas baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus dari Bulan Januari hingga Desember Tahun 2022 sebanyak 681 kasus, dengan penyelesaian Kasus sebanyak 686 kasus atau dengan hadil prosentase sebesar 107 %.


“Dibandingkan dengan tahun 2021 lalu angka kejadian kriminalitas sebanyak 543 kasus dan tahun 2022 ada sebanyak 681 kasus, itu artinya mengalami kenaikan sebanyak 138 kasus atau 25 %,” ucap Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers akhir Tahun 2022 di depan halaman Mapolres setempat.

Menurut Kapolres, kasus pencurian biasa (cursa) menduduki tingkat pertama, yang kemudian di susul dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penipuan.
Adapun jumlah tersangka selama tahun 2022 ada sebanyak 203 orang yang terdiri laki-laki 195 orang dan perempuan 8 orang.

“Adapun kasus yang menonjol dan berhasil diungkap Tahun 2022 adalah, kasus KDRT korban meninggal dunia TKP di Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan,
kasus persetubuhan dengan korban meninggal dunia di TKP Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan,
kasus KDRT korban meninggal dunia TKP Desa Besole Kecamatan Besuki, dan kasus pengeroyokan korban anggota TNI dengan tersangka dari oknum perguruan silat TKP Desa Pakel Kecamatan Ngantru, serta kasus
penemuan mayat bayi TKP kantor Disdikpora Tulungagung,” terang Kapolres.

Ditambahkannya, dari data kasus kriminalitas yang melibatkan perguruan pencak silat pada tahun 2022 sebanyak 39 kasus dan tahun 2021 sebanyak 26 kasus.

“Dari tahun sebelumnya, di tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 13 kasus,” tambahnya.

Kemudian dari data pengungkapan kasus Narkoba Tahun 2022 ada sebanyak 183 kasus dengan penyelesaian sebanyak 183 kasus atau
100 % prosentasenya.

“Pengungkapan kasus Narkoba Tahun 2022 sebanyak 180 kasus dan tahun 2021 sebanyak 140 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak 42 kasus atau naik 29 % dengan jumlah tersangka sebanyak 215 orang terdiri dari 201 orang laki – laki 14 orang perempuan.

“Dari kasus Narkoba tersebut Polres Tulungagung berhasil mengamankan Barang Bukti berupa
Sabu – Sabu sebanyak 582,12 Gram, Ganja 5,84 Gram, Extacy 3 butir
Pil Alprazolam 179 Butir
PIL dobel L 117.231 Butir, 36 obat setelan dan
ribuan botol Miras berbagai merk
2 jurigen Miras Arak Bali,” ujar Kapolres.

Sedangkan dari data Laka Lantas Tahun 2022 Kapolres menjelaskan
jumlah kejadian Laka Lantas ada sebanyak 1.207 dengan
korban Meninggal Dunia sebanyak 145 orang,
Luka Berat 2 orang,
Luka Ringan 2.153 orang dengan kerugian material sejumlah Rp 1.141.800.00,– .

“Dibandingkan dengan tahun 2021, kejadian laka lantas pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 289 atau 31,48 %, yaitu dari 918 menjadi 1.207 dan angka meninggal dunia tahun 2021 sebanyak 126 orang sedangkan tahun 2022 sebanyak 145 orang meningkat sebanyak 15,07 %,” jelas Kapolres.

Dari para korban tersebut berdasarkan profesi, terbanyak adalah dari karyawan/swasta yakni sebanyak 1.229 orang dan yang kedua adalah pelajar/mahasiswa sebanyak 862 orang.

Dan berdasarkan data Satlantas Polres Tulungagung kasus Tabrak lari pada Tahun 2022 sebanyak 16 Kasus dan yang berhasil diungkap sebanyak 3 kasus

Menurutnya, kasus Laka Lantas di Tulungagung meningkat dikarenakan adanya beberapa faktor diantaranya adalah Faktor manusia / pengemudi yakni keterampilan mengemudi yang buruk, kelelahan, pada saat dijalan tidak tertib lalu lintas dan pengaruh alkohol saat berkendara dan faktor Kendaraan yang tidak sesuai spektek, tidak uji laik kendaraan dan
memodifikasi kendaraan, serta Faktor Cuaca seperti musim penghujan yang menyebabkan jalan licin akan menjadi
penyebab laka lantas serta faktor Jalan yaitu kondisi jalan rusak atau berlubang menjadi penyebab terjadinya
laka lantas.

“Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak maksimal karena hanya menggunakan ETLE Statis dan Mobile sehingga tidak dapat menjangkau di semua titik daerah rawan laka lantas,” tambahnya.

Selanjutnya Kapolres juga mengatakan upaya yang dilakukan untuk mencegah laka lantas diantaranya adalah
dengan pemasangan banner rawan laka pada lokasi Black Spot
– Patroli pada daerah rawan laka lantas
– Memberikan himbauan tertib lalu lintas melalui publik address, Binluh maupun
himbauan melalui media sosial
– Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE Statis maupun ETLE Mobile.

Berdasarkan data Satlantas Polres Tulungagung Pelanggaran Lantas Tahun 2022 telah melakukan tilang sebanyak 11.000 pelanggaran (tilang manual sebanyak 6.847 dan ETLE sebanyak 4.153), serta teguran sebanyak 3.975

“Tahun 2021 tilang sebanyak 4.334 (tilang manual 3710 dan ETLE sebanyak 624), dan teguran sebanyak 1892
Dan jumlah tilang mengalami kenaikan yaitu tahun 2021 sebanyak 4.334 dan tahun 2022 sebanyak 11.000,” terangnya.

Sementara itu, hasil penindakan knalpot brong selama tahun 2022 sebanyak 360 unit.
Sesuai Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk Tahun 2022 Satlantas Polres Tulungagung telah memproduksi SSB (SIM, STNK, BPKB) dengan perincian sebagai berikut, SIM sebanyak 66.092 lembar, STNK sebanyak 120.828 lembar, BPKB sebanyak 44.018 lembar dan TNKB sebanyak 120.807 lembar.

Selain itu dari Polres Tulungagung juga melakukan Inovasi PAK SICOMO (Praktek SIM Coaching Clinik Mobile) dan PAK SICOMO (Praktek SIM Coaching Clinic Mobile) adalah pembelajaran tentang uji praktik dan teori yang diadakan dengan sistem mobile atau datang ke suatu tempat tertentu dengan tujuan agar masyarakat mempunyai pengetahuan dan kecakapan perorangan dalam melakukan uji praktik dan teori SIM.

Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, PAK SICOMO ini tentunya sangat mendukung program dari Dirlantas Polda Jatim dalam peluncuran e-book ujian teori yang dimana berisikan tentang kisi-kisi ujian teori, progam ini ditujukan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pelatihan dan pembelajaran dalam uji praktik dan uji teori.

“Kegiatan PAK SICOMO pada Tahun 2022 sudah terlaksana di 16 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Wilayah Kabupaten Tulungagung,” terangnya.

Tak ketinggalan dalam Konfren tersebut, Kapolres juga menjelaskan berbagai kegiatan terkait penanganan Covid-19 yakni dengan elaksanakan patroli pamor keris
Patroli gabungan tiga pilar himbauan dan pendisiplinan masyarakat tentang prokes, pemberian sembako terhadap masyarakat terdampak,
Anev penanganan Covid-19 bersama forkopimda dengan
melaksanakan 3 T (testing, tracing dan treatment) percepatan vaksinasi.

Bukan itu saja, Kapolres juga memaparkan dalam rangka pelaksanaan tugas Polres Tulungagung membuat terobosan kreatif dengan logo SELARAS antara lain :
Jumat berkah, ucapan selamat ulang tahun kepada anggota
Paket umroh bagi anggota berprestasi
Komunikasi dengan masyarakat bersama Forkopimda dalam rangka dialog Kamtibmas, sedekah berkah, bantuan social peduli bersama melalui
Sanjung (selasa dan sabtu berkunjung) bagi anggota dan keluarga sakit, peduli berbagi kitab suci, pembinaan rohani dan mental dan
Strong point blue light patrol, pelatihan fungsi tehnik kepolisian serta peningkatan pelayanan public.

Hadir dalam kegiatan rilis akhir tahun Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto Sik Mh, Waka polres Tulungagung KOMPOL Dodik tri hendro Siswoyo SH Sik Mik, PJU polres Tulungagung.(Abdi)

Berita dengan judul: Polres Tulungagung Sampaikan Hasil Ungkap Kasus dan Capaian Kinerja Selama Tahun 2022 pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Abdi Sumarno