LIPUTAN4.COM,TORAJA UTARA–Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba Jumat 9 Juli 2021
Pelaku H H alias H 19 Tahun Warga jln Landau, Kelurahan Batupasi, kecamatan. Wara utara, kota Palopo
Bersama MIJ alias P 21 Tahun
Warga Jln Andi Machulau No. 80, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara utara, Kota Palopo.
Selain dua pelaku di amankan Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan Barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya
1 (satu) saset plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga shabu dengan total bruto 0,37 Gram
1 (satu) sachet plastik klip bening kosong.1(satu) HP Merk Realmi warna biru.1 (satu) buah HP Merk Retmi 5A warna silver 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa No. Polisi.1 (satu) Buah celana jeans warna biru muda Merk Levi Strauss 501
Kedua pelaku dan barang bukti di amankan di Lembang Tandung Nanggala kecamatan Nanggala Kabupaten.Toraja Utara.
Adapun kronologi penangkapan yang di lakukan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara Pada hari jumat tgl 9 Juli 2021 sekitar jam 14.30 wita di lembang Tandung Nanggala kecamatan Nanggala kabupaten Toraja Utara
Tim Satresnarkoba polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap lelaki HH (a) H.Sehingga Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering membeli dan membawa Narkotika di kota Rantepao dan sekitarnya, atas informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang di pimpin KBO Satresnorkoba Ipda Ahmad B Tangko melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil menangkap 2 pelaku beserta barang buktinya dan selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan pada hari Sabtu,10 Juli 2021 jam 01.00.wita pelaku MIJ (a) P
di tangkap di jln. Andi Machulau no 80 kelurahan Batupasi kecamatan Wara Utara Kota Palopo.
Saat ini kedua pelaku di amankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan.
Kedua pelaku akan Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah.(Rahmat Hidayat)
Berita dengan Judul: Polres Toraja Utara Berhasil Cokok 2 Pelaku Narkotika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat