Sumut Liputan4.Com – Toba, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ,S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar , S.H membenarkan adanya tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur pada Senin , 18 juli 2022 di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba .
Kasat Reskrim menjelaskan kepada Kasi Humas Polres Iptu B. Samosir selanjut memberikan konfirmasi kepada awak media bahwa benar telah terjadi Pidana Perbuatan Cabul yang terjadi yang lakukan seorang laki-laki dewasa B.E.M (34) terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban J.B (6thn) terjadi di Kecamatan Uluan, terang kasi Humas pada Jumat, (23/9/22).
Ditambahkan bahwa kejadian pada Senin, 18/9/2022 sekitar pukul 16.30 wib Oleh B.E.M mengajak J.B korban untuk menemani anak dari pelaku untuk mandi dipinggiran sungai di Sosor dolok Desa Parbagasan . Dan setelah sesampai di tkp B.E.M melakukan perbuatan cabul kepada korban J.B kata Kasi Humas Polres Toba.
Harapan dari Kapolres Toba yang disampaikan Kasi humas kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua mari kita waspada dan jaga anak-anak kita dari orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab dan yang dapat merusak mental pribadi physikologi anak.(Abdi)
Humas polres Toba.
Berita dengan Judul: Polres Toba Amankan Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak dibawah Umur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno