Pelaksanaan Konferensi Pers di ruang Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait penangkapan pelaku kasus sabu.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang ada di dua lokasi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Hal ini disampaikan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring SH, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan, S.Sos. SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat memimpin pelaksanaan Konferensi Pers di ruang Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (9/12/2022).
Dalam keterangannya, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring menyampaikan bahwa personil Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua lokasi, dimana yang pertama di Jalan HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (3/12/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni TMH (34) seorang wanita warga Desa Suro Dingin Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, RHH (34) juga seorang wanita warga Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas dan seorang pria berinisial YH (24) warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
“Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku adalah dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 135,11 gram, satu lembar kertas warna cokelat, satu bungkus plastik asoy warna biru, satu tas sandang warna cokelat, satu unit handphone Mito warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone Vivo warna hitam,” papar Wakapolres.
Selanjutnya di lokasi yang kedua di Jalan Lintas Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Dari lokasi ini petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yakni J (23) pria pengangguran dan MS (25), keduanya warga Jalan Lintas Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 119,15 gram, satu timbangan digital, satu handphone merk Xiaomi, satu bungkus plastik yang berisi plastik klip transparan kosong, satu lembar tissue dan dua bungkus plastik asoy warna hitam,” ungkap Kompol Asrul Robert Sembiring.
Kronologis penangkapan sendiri diterangkan Wakapolres berawal dari adanya informasi masyarakat pada Sabtu (3/12/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Personil Satres Narkoba selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku TMH, RHH dan YH di Jalan HM Yamin Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir jalan depan SPBU Kampung Keling.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari TMH berupa sebuah tas sandang berisikan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 135,11 gram, yang diakui TMH jika barang terlarang tersebut diterima pelaku dari seorang pria berinisial J. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J pada hari yang sama di Jalan Lintas Deblod Sundoro.
“Kemudian juga ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi 119,15 gram, dan mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial MS yang merupakan abang kandung J. Dari keterangan pelaku ini barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang pria warga Kota Pematang Siantar,” terang Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring.
Para pelaku ditegaskan Kompol Asrul Robert Sembiring akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (RP)