Pelaku SS alias Sandi beserta seluruh barang bukti yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial SS alias Sandi (33), yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di perkebunan sawit di Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (01/10/2023) siang kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku yang juga warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara ini ditangkap pada Selasa (26/09/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB lalu.
Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang hitam merek Volcom yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,91 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang berisi sejumlah plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing serta uang tunai sebesar Rp. 245.000,-.
“Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut diakui pelaku adalah merupakan miliknya. Pelaku SS alias Sandi beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Agus Arianto.
Atas perbuatannya pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)