Wakapolres Tebing Tinggi didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat memperlihatkan pelaku dan barang bukti.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial IAL alias Ijal (39 ), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (24/08/2023) pagi sekira pukul 10.45 WIB, di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redki warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam,” papar Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, dalam konferensi pers, Senin (28/08/2023) pagi di Halaman Mapolres Tebing Tinggi.
Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H dan Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Hingga kini Polres Tebing Tinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan mengatakan penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.
“Personel langsung melakukan pengintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/08/2023) sekira pukul 10.45 WIB,” ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.
“Setelah menangkap pelaku IAL, kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,” beber Kasat Narkoba.
Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.
“Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RP)