Polres Tebing Tinggi Tangkap 3 Terduga Pelaku Narkoba di Jalan Merpati

Ketiga pelaku dan barang bukti yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, 3 orang pria terduga pelaku tidak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di Pos Jaga Lingkungan II Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/08/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.


“Ketiga pelaku adalah S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/08/2023) pagi.

Agus mengatakan penangkapan ketiga pelaku bermula saat petugas menerima informasi dari warga masyarakat terkait gerak-gerik ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang telah meresahkan.

Selanjutnya petugas menangkap S sekira pukul 00.35 WIB di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong, hingga kemudian menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.

“Ketiganya langsung diperiksa dan digeledah hingga petugas menemukan 1 botol Redoxon berisi 5 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga, 1 unit handphone Vivo di dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari saku celana JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari saku celana pelaku S,” terang Kasi Humas.

Pasca penangkapan, dari pengakuan ketiga pelaku yang tak berkutik saat ditangkap petugas mengatakan bahwa barang terlarang tersebut adalah benar milik mereka yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut.

Petugas kemudian menggelandang tiga pelaku berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas. (RP)