Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Kasat Reskrim AKP J Rudianto Silalahi SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat memaparkan penangkapan pelaku pencabulan.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si memimpin pelaksanaan press release terkait penangkapan pelaku pencabulan, yang dilaksanakan di Mapolres Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/6/2022).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Kasat Reskrim AKP J Rudianto Silalahi SH, MH, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Kanit PPA Ipda Lidya Gultom menyampaikan bahwa terduga pelaku tindak pidana melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini adalah EAP (53) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya, SRS (21) sejak korban hendak lulus SMP ini, ditangkap pada Sabtu (18/6/2022) siang sekira pukul 12.30 WIB, di Kampung Panagan RT 04/02 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat (Jabar)”, ungkap Kapolres.
Perbuatan pencabulan ini sendiri dijelaskan dilakukan pelaku EAP di sejumlah lokasi, diantaranya pada bulan Mei 2014 sampai dengan Februari 2018 di Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis dan Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir serta di Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan, sebelumnya pada bulan Mei tahun 2014 sekira pukul 20.00 WIB lalu, korban sedang berada di rumah bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya EAP. Saat itu, ibu korban yang dinikahi oleh EAP pada tahun 2009 lalu sedang beristirahat, sementara korban diajak oleh pelaku, ayah tirinya tersebut untuk membantu memasukkan mobil ke garasi.
Setelah selesai memasukkan mobil dan menutup seluruh pintu rumah, pelaku tiba-tiba menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar tidur korban. Didalam kamar tersebut pelaku kemudian mencium hampir seluruh tubuh korban sambil memeluk tubuh korban. Namun saat itu korban hanya diam.
Keesokan harinya, saat ibu kandung korban sudah tidur, pelaku yang hanya mengenakan kain sarung kembali masuk kedalam kamar tidur korban lalu mengunci pintu kamar korban. Pelaku lalu membuka kain sarungnya hingga tanpa busana dan kemudian menghampiri korban sambil mengatakan “ayo..ayo..”.
Melihat hal tersebut korban menolak dan mengatakan kepada pelaku jika pelaku nekat dirinya akan berteriak. Melihat adanya perlawanan korban, pelaku kemudian mengancam jika korban berani berteriak, pelaku akan membunuh ibu korban. Mendengar ancaman tersebut, korban akhirnya terdiam dan hanya bisa menangis.
Pelaku selanjutnya membuka seluruh pakaian korban lalu melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan perbuatan pencabulan tersebut kerap dilakukan oleh pelaku terhadap korban hingga korban dewasa. Terakhir perbuatan pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku pada bulan Februari 2018, hingga akhirnya perbuatan pelaku terbongkar dan dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri setelah dilaporkan sejak Januari 2022 lalu ini, akhirnya diketahui hingga kemudian dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi dibantu Polsek Cidahu. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Selain pelaku turut disita barang bukti satu potong celana motif batik warna biru dan abu-abu serta
satu potong baju kaos warna putih bertuliskan Lincoln High Way. Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang”, tegas Kapolres. (RP)