Polres Tebing Tinggi Sita 9 Paket Sabu Dari 2 Warga Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi

Kedua pelaku TDSD alias Gobex dan SB beserta barang bukti yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Dari kedua pelaku ini turut disita 9 paket diduga sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam siaran persnya Rabu (8/2/2023) siang kepada wartawan mengatakan bahwa kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB.

Kedua pelaku TDSD alias Gobex (41) warga Jalan Jati No 254 dan temannya SB (37) warga Jalan Damar Laut I No 32 Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap di Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, atau tepatnya di pinggir jalan di dekat jalur rel kereta api.

Selain barang bukti 9 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram, dari kedua pelaku juga turut disita 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 lembar kertas catatan hasil penjualan dan uang tunai sebesar Rp 70.000.

Seluruh barang bukti ditemukan dalam saku belakang dan saku sebelah kanan celana pelaku TDSD alias Gobex. Dan kepada petugas kepolisian pelaku TDSD alias Gobex mengaku jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya SB.

Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)