Polres Tebing Tinggi Ringkus Tiga Pria Terkait Kepemilikan Dua Bungkus Sabu

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kini ketiga pelaku, WR alias Ridho (25) dan MSS alias Ganang (38) serta MRA alias Kiki (22), yang ditangkap di salah satu rumah di Perumahan CBK Blok A Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (6/10/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB, telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (10/10/2022) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

”Dari ketiganya turut disita dua bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram beserta dua lembar kertas warna putih dan warna hitam serta uang senilai Rp.80.000, dan dua unit handphone”, terang Agus.

Diungkapkan Kasi Humas AKP Agus Arianto, sebelumnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap MSS alias Ganang warga Jalan Cinge, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen di Perumahan CBK Jalan Meranti Blok A Kelurahan Bagelen Tebing Tinggi.

Dari pengeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah kaki meja yang terbuat dari ban mobil. Kepada polisi, pelaku MSS alias Ganang mengaku jika sabu tersebut adalah milik WR alias Ridho yang dititipkan kepadanya karena Ridho sedang pergi keluar mengantarkan anaknya.

Begitu kembali ke rumah tersebut, polisi kemudian menangkap WR alias Ridho warga Jalan Meranti Lingkungan I, Kelurahan Bagelen serta menyita barang bukti satu unit handphone dan uang Rp. 80.000. Saat diintrogasi, Ridho mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya dan merupakan sisa dari sabu yang dibelinya bersama MRA alias Kiki dari Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Personil Satres Narkoba selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MRA alias Kiki di rumahnya di Jalan Meranti Gang Kenari Lingkungan V Kelurahan Bagelen, dan menyita satu unit handphone yang berisi chatingan permufakatan atau kerjasama antara Ridho dan Kiki terkait jual beli narkotika jenis sabu”, ungkap Agus Arianto.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditegaskan AKP Agus Arianto akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RP)