Ketiga pelaku beserta barang bukti yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria dewasa, AS alias Buyung (38) dan AS alias Wakwau (23) serta RKN (41), yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Rabu (6/42022) malam sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Danau Singkarak, Lingkungan I, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi ini, turut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (Bong).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (9/4/2022) kepada wartawan mengungkapkan bahwa ketiga pelaku AS alias Buyung dan AS alias Wakwau (23) serta RKN, ditangkap bersamaan dan kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
Dari pelaku AS alias Buyung warga Jalan Danau Maninjau, Lingkungan IV, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi turut disita 1 paket diduga sabu seberat 0,38 gram, 1 buah kaca pirex berisi sabu seberat 0,10 gram, 1 bungkus plastik berisi plastik – plastik klip kosong, 1 buah bong, 1 bungkus plastik berisi pipet – pipet plastik runcing, 3 buah mancis, uang tunai Rp.150.000, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 buah talam alumunium kecil.
Sementara dari pelaku AS alias Wakwau warga Dusun Il, Desa Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, disita barang bukti 1 buah dompet hitam berisikan uang tunai sebesar Rp.580.000, 1 lembar kertas bertuliskan catatan kerja diduga transaksi jual beli sabu dan 6 lembar slip bukti transfer uang serta 1 unit handphone samsung warna putih merah.
Dan dari pelaku RKN warga Jalan Pasar Ill, Gang Mulia, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, disita 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex, 1 bungkus plastik berisi plastik – plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone samsung warna hitam biru, 2 buah mancis, serta 1 buah kunci besi kamar kos.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui para pelaku adalah benar merupakan milik mereka. Petugas lalu membawa ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo.Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009”, tegas Kasi Humas. (RP)