Pelaku penganiayaan, RAS yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang remaja laki-laki, RAS (18) warga Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku RAS terhadap korban Harry Prasetyo (18) warga Jalan Sutan Maujalo, Lingkungan V Melati Seberang Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, hingga pelaku dilaporkan korban ke Polres Tebing Tinggi dengan laporan polisi nomor : LP / B/ 567 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 7 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (26/7/2022) siang mengatakan jika peristiwa penganiayaan itu terjadi diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, tepatnya di areal Perkebunan PT Lonsum, Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai pada Kamis (7/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB lalu.
“Sebelumnya korban bertemu dengan pelaku saat korban hendak melaksanakan patroli di seputaran Perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan. Setelah sempat berbincang, keduanya kemudian terlibat cekcok mulut hingga akhirnya pelaku melemparkan sebongkah batu ke arah korban dan mengenai pipi kiri korban hingga mengeluarkan darah”, ungkap AKP Agus Arianto.
Usai melakukan penganiayaan tersebut pelaku selanjutnya pergi meninggalkan korban. Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban selanjutnya melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
“Pelaku berinisial RAS akhirnya berhasil diringkus personil Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Minggu (24/7/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB, di kediaman pelaku di Perkebunan Sibulan Desa Penggalian. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang penganiayaan”, terang Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)