Polres Tebing Tinggi Ringkus Madan Dan Sita 2,5 Kg Sabu

Rd alias Madan, pelaku pemilik 2,5 gram diduga sabu.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Fernando Sitepu SH, berhasil meringkus seorang pria, Rd alias Madan (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada wartawan Senin (18/4/2022) sore mengungkapkan jika pelaku ditangkap pada Sabtu (16/4/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, saat berada di pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dari kediaman pelaku di Jalan Ir H Djuanda, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram beserta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah BK 2808 IP.

Sementara dari kediaman pelaku di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi disita barang bukti 1 buah kotak bekas rokok electrik (vape), yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram beserta 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 9 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,5 Kg.

AKP Agus Arianto menambahkan jika kesembilan bungkus plastik tersebut antara lain, 1 bungkus plastik teh yang dibalut lakban transparan berisikan diduga sabu seberat 1 Kg, 1 bungkus plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 1 Kg serta 7 bungkus plastik berklip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

Diungkapkan, penangkapan terhadap Rd alias Madan berawal dari adanya penangkapan terhadap UDP alias Duken di salah satu rumah yang terletak di Jalan Rajawali, Lingkungan III, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (15/4/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB lalu. Kepada polisi, UDP alias Duken mengaku jika barang bukti sabu yang disita polisi diperolehnya dari Rd alias Madan.

“Personil Satnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus Rd alias Madan. Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777