Polres Tebing Tinggi Ringkus Jurtul Perjudian Jenis KIM di Desa Kayu Besar Bandar Khalifah Sergai

Jurtul judi jenis KIM, yang ditangkap Polres Tebing Tinggi di Desa Kayu Besar Kabupaten Serdang Bedagai.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Kapolres Tebing Tinggi bersama personil Satreskrim dan Polsek Bandar Khalipah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang merupakan juru tulis (Jurtul) perjudian jenis KIM di Dusun Benteng, Desa Kayu Besar, Kecamatan, Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kini pelaku bernama Parmin (59), yang sehari-harinya bekerja sebagai Nelayan dan tinggal di Dusun Benteng Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Kalipah, Kabupaten Sergai, yang ditangkap pada Minggu (21/8/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB ini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (22/8/2022) siang mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi kepada polisi yang mengatakan jika di Dusun Benteng Desa Kayu Besar ada orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis KIM.

“Berdasarkan info tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang menunggu pembeli perjudian jenis KIM, dimana ditemukan juga barang bukti berupa buku tafsir mimpi, kertas rekap, buku notes berisi catatan dan uang tunai sebesar Rp.102.000 ribu”, ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1e dengan acaman hukuman penjara, tegas Agus Arianto. (RP)