Zd alias Juned, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku Zd alias Juned (34), warga Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang ditangkap Senin (26/9/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB ini, turut disita dua bungkus diduga sabu seberat 0,42 gram.
Kasat Reserse Narkoba AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (29/9/2022) mengungkapkan jika pelaku Zd alias Juned ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
“Selain dua paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 0,42 gram, dari pelaku turut disita dua bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet runcing serta satu unit Handphone merk Vivo”, ungkap Agus Arianto.
Pelaku sendiri dikatakan Kasi Humas AKP Agus Arianto ditangkap saat sedang duduk di depan pos di gudang sawit di Jalan Gatot Subroto. Sementara barang bukti ditemukan di atas lantai dibawah paha sebelah kiri pelaku.
“Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan adalah merupakan miliknya, hingga akhirnya pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, terang AKP Agus Arianto.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ditegaskan Kasi Humas adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)