Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu

MSS alias Lihin dan HKA alias Ari, kedua pelaku peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria, MSS alias Lihin (37) warga Jalan Kebun, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, yang kedapatan memiliki serta menyimpan 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram.


Selain pelaku MSS alias Lihin, yang juga beralamat di Dusun Kencana Desa Pasi Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi turut meringkus HKA alias Ari (28) warga Jalan Ahmad Yani Gang Hidayah II, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MSS alias Lihin.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan Senin (18/4/2022) siang mengatakan bahwa pelaku MSS alias Lihin ditangkap pada Jumat (15/4/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Kebun Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram beserta 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing, 1 unit handphone android merk Xiaomi warna hitam serta 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 360.000”, ungkap Kasi Humas.

Kepada petugas, pelaku MSS alias Lihin mengakui jika barang bukti 2 bungkus sabu tersebut adalah benar miliknya yang diterima pelaku dari HKA alias Ari. Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HKA alias Ari sekitar satu jam kemudian di Jalan IKhlas, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

“Dari pelaku HKA alias Ari kembali ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 26.32 gram beserta 1 buah plastik warna hitam, 1 buah dompet warna biru, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing serta 1 unit handphone merek Oppo A15 warna biru”, terang AKP Agus Arianto.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku ditegaskan AKP Agus Arianto akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)