Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Pengedar Ribuan Pil Ekstasi

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono saat menunjukan barang bukti ribuan pil ekstasi beserta kedua pelaku.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara dipimpin Kanit II Satnarkoba Ipda Aris D Barus SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki dewasa yang diduga adalah merupakan pelaku pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi.


Dari tangan kedua pelaku yakni Rf alias Robot (25) dan Ts alias Pipin (37), yang merupakan warga Dusun I dan Dusun II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, personil Satnarkoba turut mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna merah dan warna putih sebanyak 13.500 butir.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono didampingi Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring dan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan pada kegiatan pres release, Senin (7/2/2022) siang di Mapolres Tebing Tinggi kepada wartawan mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Rabu (2/2/2022) siang di dua lokasi yang berbeda.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal ketika Rabu 2 Februari 2022 siang sekira pukul 13.00 WIB, personil Satnarkoba mendapatkan informasi yang mengatakan adanya seorang laki – laki bernama Rf alias Robot yang menjual narkotika jenis ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura – pura memesan ekstasi serta mengajak pelaku untuk bertemu,” ungkap Kapolres.

Petugas yang menyaru sebagai pembeli selanjutnya bertemu dengan pelaku Rf alias Robot di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan langsung melakukan penangkapan. Dari genggaman tangan pelaku ini, petugas menemukan 1 buah plastik asoy warna biru yang berisikan 2 bungkus plastik transparan berisikan 2.000 butir pil ekstasi warna merah dan warna putih.

Kepada petugas, pelaku mengakui jika barang bukti pil ekstasi seberat 615, 84 gram tersebut diperoleh pelaku Rf alias Robot dari rekannya Ts alias Pipin. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga penangkapan terhadap Ts alias Pipin di kediamannya di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah. Dari tangan Ts alias Pipin, petugas kembali menemukan 3 bungkus plastik transparan yang berisikan 11.500 butir pil ekstasi warna merah dan putih seberat 3.480,88 gram.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” tegas Kapolres. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777