Polres Tebing Tinggi Ringkus Diduga Kurir Dan Pemilik 50 Kg Ganja

Kedua pelaku beserta barang bukti ganja kering yang kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi bersama Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, S alias Usup (38) dan U alias Ucok (50), yang diduga sebagai kurir dan pemilik narkotika jenis ganja seberat 50 Kilogram.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (10/6/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku S alias Usup warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dan U alias Ucok warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (8/6/2022) lalu.
“Pelaku S alias Usup ditangkap Rabu (8/6/2022) sore sekira pukul 16.30 WIB, di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sementara pelaku U alias Ucok ditangkap di Kabupaten Batu Bara, tepatnya di pinggir jalan umum depan sekolah SMK Negeri 1 di Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara”, terang AKP Agus Arianto.
Dari kedua pelaku dikatakan AKP Agus Arianto turut disita barang bukti 3 buah karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang, ranting kering, yang diduga adalah merupakan narkotika jenis ganja seberat 50 Kg beserta 2 unit Hp merek Vivo dan Nokia serta uang tunai sebesar Rp 1 juta dan sepotong kemeja kotak- kotak warna merah hitam.
Penangkapan kedua pelaku diungkapkan Kasi Humas AKP Agus Arianto berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Tebing Tinggi yang mengatakan jika salah seorang penumpang sebuah kenderaan minibus yang akan melintasi Kota Tebing Tinggi tengah membawa narkotika jenis ganja.
Berbekal info tersebut, personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin langsung Kapolsek AKP Maruli Simanjorang SH dan Kanit Reskrim Ipda Jhon R Pelawi SH lalu melakukan pemeriksaan di Gerbang Tol Tebing Tinggi dan menemukan kenderaan minibus yang ditumpangi oleh pelaku S alias Usup.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti 3 buah karung goni yang berisi ganja kering, yang diakui pelaku S alias Usup hendak diantarkannya kepada U alias Ucok di Kabupaten Batu Bara dengan upah Rp 1 juta”, ungkap Kasi Humas.
Mengetahui hal tersebut, personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selanjutnya melakukan penyamaran dan membawa pelaku S alias Usup untuk kemudian melakukan penangkapan terhadap rekannya pelaku U alias Ucok di Kabupaten Batu Bara.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti lalu diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)