Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara, yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kini kedua pelaku, RDP alias Udin (30) dan Dv (23), keduanya warga Jalan Bakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara telah ditahan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 3986 XBC dan 1 unit handphone Vivo Y12S warna Glacier Blue.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (7/7/2022) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 566 / VII / 2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Juli 2022.
Diungkapkan, sebelumnya korban Silvia Maulidah (18) warga Dusun III Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Sabtu (2/7/2022) siang sekira pukul 11.00 WIB lalu, hendak pergi ke tempat temannya di Jalan Mutiara Tebing Tinggi. Namun setibanya di Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, korban dihadang oleh kedua pelaku.
“Salah seorang pelaku lalu merampas tas yang dipakai korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.600 ribu beserta 1 unit handphone Vivo Y12S warna Glacier Blue, dan selanjutnya melarikan diri ke arah Paya Pasir. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi”, ungkap AKP Agus Arianto.
Usai menerima laporan korban, personil Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan lidik, hingga akhirnya pada Rabu (6/7/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dari kediamannya masing-masing dan diboyong ke Satreskrim guna proses pemeriksaan lebih lanjut .
“Pasal yang akan dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)