Polres Tebing Tinggi Blender Ribuan Pil Ekstasi Dan Ratusan Gram Sabu

Kapolres AKBP Mochammad Kunto Wibisono saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Sebanyak 1.875 butir pil ekstasi dan 496,61 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dimusnahkan Polres Tebing Tinggi dengan cara diblender, di Halaman Mapolres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring dan dihadiri Plt BNN Kota Tebing Tinggi Soritua Sihombing, Kejari diwakili Kasi Pidum Dipho Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Pengacara Faisal SH.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga pelaku dari tempat dan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, dan seorang perempuan DA alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku Zeh yang ditangkap Sabtu 3 September di Paya Lombang Desa Paya Bagas, diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumah pelaku diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.

Selanjutnya, Minggu 18 September 2022 dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil menangkap pelaku BCD dan DA di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Hal ini merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebing Tinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba”, terang Kapolres sembari mengajak masyarakat Tebing Tinggi untuk ikut memerangi narkoba guna menyelamatkan generasi muda ke depan. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777