Keterangan gambar : AF alias Avis, pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia yang kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi / dmk
Liputan4.com, Tebing Tinggi – Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas S.Trk melakukan penangkapan terhadap AF alias Avis (19) warga Jalan Bakti Gang Bambu Runcing, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (18/7/2022) siang mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang direncanakan dan mengakibatkan matinya orang, atau karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP ini terjadi pada Minggu (17/7/2022) subuh sekira pukul 05.00 WIB.
“Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi beserta dengan Kasat Intelkam AKP Suparmen dan SPKT serta piket fungsi Polres Tebing Tinggi langsung melakukan cek dan olah TKP terkait kasus penganiayaan terhadap korban, Ade Riski Sembiring (18), yang terjadi di Jalan Kebun, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Samping pemakaman muslim tersebut”, terang Kasi Humas.
Diungkapkan Kasi Humas AKP Agus Arianto, dari keterangan para saksi, penganiayaan terhadap korban Ade Riski Sembiring, yang merupakan warga Jalan Baja Asrama Kodim, Lingkungan IV, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini berawal pada Minggu (17/7/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, dimana saat itu korban meminta rokok kepada pelaku.
Pelaku kemudian menghubungi dan mengajak teman-temannya untuk mendatangi korban yang sedang duduk bersama rekan-rekannya di samping pemakaman muslim di Jalan Kebun Kelurahan Tanjung Marulak Hilir. Dengan mengendarai 5 unit sepeda motor yang masing-masing berboncengan, pelaku akhirnya menemui korban hingga antara korban dan pelaku terlibat perkelahian.
Korban kemudian melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor namun dikejar oleh pelaku, yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku selanjutnya menendang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki kirinya sehingga korban bersenggolan dengan temannya dan langsung terjatuh menghantam trotoar jalan, hingga diduga kepala dan dada korban membentur aspal.
“Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Chevani Kota Tebing Tinggi. Namun ketika mendapatkan penanganan pertama di rumah sakit oleh tim medis, nyawa korban tidak dapat terselamatkan hingga akhirnya korban meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk di lakukan autopsi”, tegas AKP Agus Arianto.
Pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi usai menerima informasi adanya peristiwa ini selanjutnya melakukan lidik, hingga akhirnya Minggu (17/7/2022) pagi sekira pukul 10.30 WIB, personil Opsnal Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya. Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6233 NAA selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. (Dmk)
AF alias Avis, pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia yang kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi.
Berita dengan Judul: Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik